Terdakwa Kasus Novel Baswedan Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Protes: 1 Tahun Penjara Terlalu Berat

- 16 Juni 2020, 10:42 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Rahmat Kadir melaui kuasa hukum sekaligus pengacaranya dalam persidangan berharap dirinya dapat divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa (Rahmad Kadir) dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa,” kata kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan jaksa yang melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi dia menilai tuntutan 1 tahun itu terlalu berat.

"Menyatakan terdakwa (Rahmad Kadir) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP,” katanya.

Baca Juga: 2 Anak Kecil jadi Korban Pencabulan di Rumah Ibadah di Depok, Pelaku Ditangkap Polisi 

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya (Rahmat Kadir) memang mengakui telah melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke Novel Baswedan.

Akan tetapi, tindakan itu dilakukan semata-mata karena memiliki rasa benci secara pribadi kepada Novel Baswedan.

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa di persidangan mengatakan bahwa penganiayaan berat atau penganiayaan biasa itu sebenarnya tidak pernah terbukti.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Selasa 16 Juni 2020 

“Sebab tindakan terdakwa hanya spontan dipicu oleh sikap implusif terdakwa yang tidak suka dengan korban yang tidak hargai jiwa korsa atau dianggap kacang lupa kulitnya," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x