Baca Juga: Tugas Pertama Heru Budi Hartono dari Jokowi: Atasi Macet dan Banjir di DKI Jakarta
Jika kemudian hari data final tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.***