Belum Sesuai Aturan BKN, Ini Jabatan yang Harus Validasi Ulang Pendataan Tenaga Non ASN

- 10 Oktober 2022, 15:45 WIB
Karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan BKN, beberapa jabatan harus divalidasi ulang dalam pendataan tenaga non ASN.
Karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan BKN, beberapa jabatan harus divalidasi ulang dalam pendataan tenaga non ASN. /ANTARA/

Baca Juga: Tugas Pertama Heru Budi Hartono dari Jokowi: Atasi Macet dan Banjir di DKI Jakarta

Jika kemudian hari data final tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x