PR DEPOK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis rekap pendataan tenaga Non ASN dari berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan tenaga non-ASN untuk tahap prafinalisasi ini (per 7 Oktober 2022), BKN menemukan 152.803 data non-ASN yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Adapun kategori jabatan yang dimaksudkan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya.
Maka dari itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Motivasi Hari Kesehatan Mental Sedunia, Diperingati 10 Oktober 2022
Validasi ulang pendataan tenaga Non ASN ini telah sudah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
Seperti diketahui, pendataan tenaga non-ASN mulai dilakukan pada September 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.