Belum Sesuai Aturan BKN, Ini Jabatan yang Harus Validasi Ulang Pendataan Tenaga Non ASN

- 10 Oktober 2022, 15:45 WIB
Karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan BKN, beberapa jabatan harus divalidasi ulang dalam pendataan tenaga non ASN.
Karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan BKN, beberapa jabatan harus divalidasi ulang dalam pendataan tenaga non ASN. /ANTARA/

Baca Juga: Seorang PMI Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya saat Mancing di Sungai Merapok Malaysia

Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, setiap instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Selanjutnya, instansi wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.

Hal ini untuk mendapatkan respons dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas data.

“Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi BKN.

Baca Juga: Link Streaming Chainsaw Man Episode 1 Sub Indo yang Tayang Mulai 11 Oktober 2022: Perkenalan Denji

Berdasarkan hasil umpan balik masyarakat tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, terhitung paling lambat sampai 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Adapun data hasil pendataan non ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Perlu dicatat, pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Apabila SPTJM tidak ada, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x