Klaim Pembelian Kacamata Bisa dengan BPJS Kesehatan, Berikut Caranya

- 11 Oktober 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi. Simak cara klaim pembelian kacamata dengan BPJS kesehatan.
Ilustrasi. Simak cara klaim pembelian kacamata dengan BPJS kesehatan. /Pexels

PR DEPOK – Untuk Anda yang menggunakan kacamata baik karena minus atau plus dapat mengalami kondisi kacamata pecah karena hal-hal yang tak terduga.

Jika Anda adalah pengguna BPJS kesehatan aktif, Anda tidak perlu khawatir.

Karena pembelian kacamata baru dapat di klaim dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan.

Baca Juga: Cair Lagi, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022 di Situs Ini

Lalu, bagaimana cara klaim pembelian kacamata Kesehatan menggunakan BPJS?

Berikut prosesnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1. Silahkan datang ke fasilitas Kesehatan (faskes) 1 yaitu puskesmas, klinik atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 5, Daftar Sekarang dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji

2. Minta rujukan untuk ke poli mata atau dokter spesialis mata

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)

4. Dokter di fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optic yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 dan Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata

6. Datangi optic yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan

7. Silahkan memilih kacamata untuk dibeli

Berikut syarat dan ketentuan dalam pembelian kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu :

Baca Juga: Notifikasi 'Tersalurkan' Centang Hijau di kemnaker.go.id Tanda Dana BSU 2022 Cair? Simak Penjelasan Berikut

1. Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata nilainya berbeda-beda yaitu :

- Kelas 1 mendapatkan subsidi sebesar Rp300.000

- Kelas 2 mendapatkan subsidi sebesar Rp200.000

- Kelas 3 mendapatkan subsidi sebesar Rp100.000

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Uang Tunai Rp600.000

2. Subsidi dana ini hanya diberikan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri

3. Klaim kacamata dengan kartu BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus atau silinder.

4. Batas waktu klaim kacamata hanya dapat digunakan selama jangka waktu 2 tahun sekali.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x