Tuding Disusupi PKI, Fadli Zon Beberkan 5 Alasan RUU HIP Harus Segera Dicabut

- 17 Juni 2020, 09:45 WIB
FADLI Zon.*
FADLI Zon.* /tagar.id

Kedua, jika dilihat dari sudut pandang rumusan identifikasi masalah, menurut Fadli Zon, naskah akademik RUU HIP lebih tepat diajukan saat hendak merumuskan undang-undang dasar bukan undang-undang.

Ketiga, Fadli Zon menilai RUU HIP tersebut gagal memisahkan wacana dari norma sementara dalam sila kelima dalam rumusan Pancasila mencantumkan norma. Sedangkan dalam RUU HIP disebutkan trisila dan ekasila terdapat wacana yang muncul saat Presiden Soekarno menyebutkan gagasan Pancasila pertama kali dalam pidato tanggal 1 Juni 1945.

Keempat, Fadli Zon menyebut RUU HIP mengandung kecacatan baik materil dan formil. Ia menilai RUU HIP sebenarnya dibuat untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja padahal menurutnya badan tersebut hanya akan menambah beban negara.

Kelima, RUU HIP sebenarnya tidak memiliki kepentingan terlebih di masa Indonesia berjuang melawan pandemi virus corona.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Lewandowski Bawa Bayern Munich Segel Gelar Juara 8 Kali Berturut-turut 

Bukan hanya itu RUU HIP juga seolah memerintahkan pembentukan kementerian baru sebagai badan haluan pembinaan ideologi pancasila.

“Coba baca pasal 35 dan 38, setidaknya akan ada tiga badan atau kementerian baru yang akan diperintahkan dibentuk oleh undang-undang ini. Untuk apa?,” tutur Fadli Zon.

Dengan kelima alasan tersebut, menurutnya, RUU HIP tidak perlu direvisi dan diteruskan melainkan langsung dicabut saja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x