Timbulkan Polemik, Direktur IPR: Batalkan Pembahasan RUU HIP, Jangan Hanya Ditunda!

- 18 Juni 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI DPR RI.*
ILUSTRASI DPR RI.* /ANTARA/

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski tidak menjadi prolegnas.

Sejak adanya usulan dari DPR tersebut, banyak pihak menolak dan menilai langkah DPR tidak tepat.

Dilansir oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kamis, 18 Juni 2020, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai langkah pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP sudah tepat. Namun lebih baik untuk dibatalkan.

Baca Juga: 11 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang Lima Bulan Terakhir di Tahun 2020 

Menurutnya jika DPR tidak menunda pembahasan RUU HIP tersebut, ke depannya akan terjadi kekacauan.

Pembahasan RUU HIP yang mendapatkan penolakan luas karena dalam RUU tersebut tidak memasukkan ketentuan yang diatur dalam TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI), ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Terkait itu, Ujang yang juga pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menegaskan bahwa mestinya RUU HIP dibatalkan pembahasannya.

"Harusnya pemerintah bukan hanya menunda. Tapi dicabut atau dibatalkan. Tak ada gunanya dilanjutkan lagi. Karena hanya akan menambah penolakan masyarakat pada RUU HIP tersebut," katanya.

Baca Juga: Tampil Beda, Face Shield Unik dari Bandung Ini Berkarakter Star Wars 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x