PR DEPOK - Ferdy Sambo dkk hari ini bakal menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Wahyu Iman Santoso akan menjadi ketua majelis hakim dan turut didampingi Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dijadwalkan, Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB nanti.
Baca Juga: Sejarah Hari Trauma Sedunia atau World Trauma Day yang Diperingati Tiap 17 Oktober
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo, yakni pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Siapkan Pengamanan
Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 170 personel untuk melakukan pengamanan pelaksanaan sidang Ferdy Sambo pada hari ini.
Baca Juga: Jurgen Klopp Kartu Merah, Rekor Tak Terkalahkan Man City Ditumbangkan Gol Spektakuler Mohamed Salah