Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2022 yang Cair hingga Rp1 Juta
Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yaitu Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsidernya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tes Psikologi: Buku Paling Indah yang Dipilih Bisa Ungkap Sikap Bijak untuk Mencapai Kesuksesan
Dalam surat dakwaannya, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menembak Brigadir J sekali.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan setelah ditembak beberapa kali oleh Bharada E.
"Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," katanya.***