Bentuk kekerasan seksual itu mencangkup verbal, nonfisik, fisik maupun teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial.
Selain itu, dalam PMA itu juga dipaparkan 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, di antaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Preman Pensiun Season 7: Bos Copet Saep Kembali Datangi Pasar
Bahkan, kata Anna, tindakan menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat tidak nyaman kini masuk dalam kategori kekerasan seksual.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.
Soal sanksi, PMA ini juga mengatur dimana pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan atau sekolah akan dikenai sanksi pidana dan administrasi, berdasarkan putusan pengadilan.***