Aturan Baru Kemenag, Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana?

- 18 Oktober 2022, 20:54 WIB
PMA mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal hingga nonfisik.
PMA mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal hingga nonfisik. /Pinterest

Bentuk kekerasan seksual itu mencangkup verbal, nonfisik, fisik maupun teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial.

Selain itu, dalam PMA itu juga dipaparkan 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, di antaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Preman Pensiun Season 7: Bos Copet Saep Kembali Datangi Pasar

Bahkan, kata Anna, tindakan menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat tidak nyaman kini masuk dalam kategori kekerasan seksual.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Soal sanksi, PMA ini juga mengatur dimana pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan atau sekolah akan dikenai sanksi pidana dan administrasi, berdasarkan putusan pengadilan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x