PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru tentang kekerasan seksual di sekolah. Dalam aturan itu, bersiul dan tatapan kini termasuk dalam kekerasan seksual.
Aturan baru kemenang tentang kekerasan seksual di sekolah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Seksual di Satuan Pendidikan.
Dalam aturan itu disebutkan, bersiul dan tatapan pada korban yang bermuatan seksual dan atau tidak membuat nyaman, termasuk dalam kekerasan seksual.
Baca Juga: Notifikasi BSU 2022 Masih Calon? Ini yang Harus Dilakukan untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag RI.
Menurut Anna, aturan baru tentang kekerasan seksual di sekolah ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenang.
Satuan pendidikan yang dimaksud, menurut Anna, yakni pendidikan formal maupun nonformal, seperti madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya.
Anna juga memaparkan, dalam PMA ini ada penjelasan soal bentuk kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan seksual itu mencangkup verbal, nonfisik, fisik maupun teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial.
Selain itu, dalam PMA itu juga dipaparkan 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, di antaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Preman Pensiun Season 7: Bos Copet Saep Kembali Datangi Pasar
Bahkan, kata Anna, tindakan menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat tidak nyaman kini masuk dalam kategori kekerasan seksual.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.
Soal sanksi, PMA ini juga mengatur dimana pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan atau sekolah akan dikenai sanksi pidana dan administrasi, berdasarkan putusan pengadilan.***