Hari Ini, Sidang Pidana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," imbuh dia.

Sebagai informasi, sidang pidana enam terdakwa obstruction of justice tersebut bakal dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Sebagaimana diketahui, keenam terdakwa obstruction of justice tersebut terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun tindakan enam terdakwa obstruction of justice dilakukan dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Adzan Romer

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diketahui telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x