Peredaran Obat Sirup Dihentikan Sementara, IAI Ungkap Pihaknya Menghargai Kebijakan Pemerintah

- 20 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menghentikan sementara peredaran obat sirup, IAI menyatakan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah.
Ilustrasi. Pemerintah menghentikan sementara peredaran obat sirup, IAI menyatakan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah. /Freepik/user18526052./

PR DEPOK – Prof Keri Lestari selaku wakil ketua pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), mengatakan bahwa ia menghargai keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk anak.

Keri mengatakan bahwa kebijakan pemerintah adalah bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Pada 19 Oktober 2022, wanita yang juga anggota dari dewan pakar IAI itu juga mengatakan terdapat sejumlah hasil rapat pengurus pusat IAI bersama dewan pakar IAI.

Baca Juga: Love in Contract Episode 10: Ini Link Nonton dan Spoiler, Choi Sang Eun Ingin Akhiri Kontrak Kang Hae Jin

Hasil dari rapat tersebut di antaranya, IAI sangat menghargai usaha penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal pada anak.

"Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," kata Keri.

Hasil keputusan selanjutnya, menurut Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa bahan baku dan obat harus memenuhi standar farmakope Indonesia atau standar lainnya.

Baca Juga: Menkes Sebut Ada 99 Balita Meninggal Dunia di Indonesia karena Gagal Ginjal Akut

Ia menambahkan bahwa di dalam formulasi obat, glikol dan dietilen tidak digunakan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x