Peredaran Obat Sirup Dihentikan Sementara, IAI Ungkap Pihaknya Menghargai Kebijakan Pemerintah

- 20 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menghentikan sementara peredaran obat sirup, IAI menyatakan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah.
Ilustrasi. Pemerintah menghentikan sementara peredaran obat sirup, IAI menyatakan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah. /Freepik/user18526052./

PR DEPOK – Prof Keri Lestari selaku wakil ketua pengurus pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), mengatakan bahwa ia menghargai keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup untuk anak.

Keri mengatakan bahwa kebijakan pemerintah adalah bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Pada 19 Oktober 2022, wanita yang juga anggota dari dewan pakar IAI itu juga mengatakan terdapat sejumlah hasil rapat pengurus pusat IAI bersama dewan pakar IAI.

Baca Juga: Love in Contract Episode 10: Ini Link Nonton dan Spoiler, Choi Sang Eun Ingin Akhiri Kontrak Kang Hae Jin

Hasil dari rapat tersebut di antaranya, IAI sangat menghargai usaha penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal pada anak.

"Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," kata Keri.

Hasil keputusan selanjutnya, menurut Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa bahan baku dan obat harus memenuhi standar farmakope Indonesia atau standar lainnya.

Baca Juga: Menkes Sebut Ada 99 Balita Meninggal Dunia di Indonesia karena Gagal Ginjal Akut

Ia menambahkan bahwa di dalam formulasi obat, glikol dan dietilen tidak digunakan.

Namun keberadaannya dimungkinkan dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup, dengan takaran 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, dan 0,25 persen pada polietilen glikol, dengan takaran tersebut tidak akan menimbulkan efek yang dapat merugikan pasien.

Keri mengatakan, sediaan farmasi dan alat kesehatan dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari otoritas terkait, menurut Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Segera Cair bagi Pekerja Kategori Ini, Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Obat yang sudah melalui proses pengujian dan telah memenuhi standar kualitas, keamanan dan manfaat, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), juga telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, boleh diedarkan ke masyarakat.

Di sisi lain, apoteker yang bekerja di industri farmasi harus terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan standar CPOB dan menjaga kualitas obat yang diproduksi, tegas Keri.

"IAI mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan masyarakat," kata Keri.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 dan Cairkan BSU Rp600.000

Yang dimaksud edukasi berarti penggunaan obat yang aman dan rasional sesuai dengan penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi non-farmakologi.

"IAI mengimbau apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat," ujar Keri.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah