Siulan Bentuk Pelecehan, Wamenag Beberkan Kategorinya: Ada Sanksi Pidana dan Administratif

- 21 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Pria bersiul.
Ilustrasi Pria bersiul. //Vecteezy/Prakasit Khuansuwan/

Baca Juga: Aturan Baru Kemenag, Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual dan Bisa Dipidana?

Dalam ayat (1) pasal 18 pada PMA tersebut mengatur tentang sanksi, disebutkan bahwa jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan. Maka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU).

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur UU," kata dia.

Baca Juga: Optimis Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Masih Terbuka, Wamenag: Situasi Ini Lebih Positif

"Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau KUHP," tuturnya menambahkan.

Sebagai informasi, setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA tersebut.

Bahkan, bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA itu juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi serta komunikasi.

Dalam PMA itu juga mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, mencakup satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan, jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x