Diketahui S juga berada dalam satu lingkungan pertemanan dengan H dan AYR.
“Pelaku melihat media sosial dan melihat foto-foto di media sosial bahwa calon korban atas nama H, I, dan S masih bersama saat merayakan Natal ataupun kegiatan-kegiatan lain secara bersama. Pelaku merasa lebih sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya,” ucap Hengki.
Seperti yang diketahui, korban dengan inisial AYR dibunuh oleh pelaku di apartemennya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Selatan.
Pelaku membunuh korban diduga karena sakit hati terhadap korban AYR.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 siang hari, saat hendak menjual laptop milik korban AYR di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.***