Soal Kasus Penggelapan Dana ACT, Tiga Tersangka akan Segera Disidang

- 27 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana. Tiga tersangka penggelapan dana ACT akan segera disidang.
Ilustrasi penyelewengan dana. Tiga tersangka penggelapan dana ACT akan segera disidang. /Pixabay

“Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga ke luar negeri seharusnya bisa segera diperiksa. Karena sudah termasuk dengan pencucian uang,” kata Yenti dikutip dari PikiranRakyat.

Selain dari penggelapan dan pencucian uang tersangka diduga melakukan penipuan terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, menurut Yenti.

Baca Juga: 33 Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke 94, 28 Oktober 2022: Download Gratis dan Bagikan di Sosmed

Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel yaitu Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Saat ini para tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari hingga tanggal 14 November 2022.

Sambil menunggu jaksa menyusun berkas dakwaan untuk dilakukan proses persidangan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x