PR DEPOK - Empat orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT akan diperiksa.
Agenda pemeriksaan terhadap keempat tersangka yang merupakan petinggi ACT tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat 29 Juli 2022.
Para tersangka itu masing-masing bernama Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Ahyudin mantan presiden ACT, dan dua petinggi ACT yakni Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Baca Juga: Cara Daftar PKH secara Online dengan Mudah dan Cepat, Siapkan HP dan KTP Sekarang!
Pemeriksaan terhadap keempat tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasudit IV Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji.
"Benar, pada pukul 13.30 WIB," ujar Andri Sudarmaji, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 29 Juli 2022.
Dia juga memastikan keempat tersangka yang akan menjalani pemeriksaan telah mengonfirmasi kehadirannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Ready For Love - BLACKPINK dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Sementara sudah konfirmasi, kalau ada perubahan diinfokan," imbuh Andri Sudarmaji.