PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menegaskan bahwa dana yang terkumpul di yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, penyalurannya telah dihentikan.
Adapun penghentian penyaluran dana ACT tersebut akan berlangsung hingga ada keputusan penetapan dari pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan.
Tri Rismaharini juga mengaku, bahwa pihaknya akan siap dan selalu mendiskusikan perkembangan kasus ACT ini kepada jajarannya.
Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara
"Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," ucap Tri Rismaharini, menambahkan.
Oleh karena itu, pembekuan dana yang dikelola oleh yayasan ACT bisa digunakan polisi sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan.
Meskipun begitu, Tri Rismaharini belum akan melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum ada hasil pemeriksaan dari polisi.