Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Dana ACT Dihentikan Penyalurannya dan Izin PUB Telah Dicabut

- 29 Juli 2022, 15:39 WIB
Mensos Tri Rismaharini menegaskan bahwa dana ACT dihentikan penyalurannya dan izin PUB telah dicabut.
Mensos Tri Rismaharini menegaskan bahwa dana ACT dihentikan penyalurannya dan izin PUB telah dicabut. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol.

PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menegaskan bahwa dana yang terkumpul di yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, penyalurannya telah dihentikan.

Adapun penghentian penyaluran dana ACT tersebut akan berlangsung hingga ada keputusan penetapan dari pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan.

Tri Rismaharini juga mengaku, bahwa pihaknya akan siap dan selalu mendiskusikan perkembangan kasus ACT ini kepada jajarannya.

Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara

"Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," ucap Tri Rismaharini, menambahkan.

Oleh karena itu, pembekuan dana yang dikelola oleh yayasan ACT bisa digunakan polisi sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 2022 Dilanjutkan Bulan Agustus, Tanggal Berapa? Ini Besaran Dana dan Kategori Penerima

Meskipun begitu, Tri Rismaharini belum akan melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum ada hasil pemeriksaan dari polisi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x