"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
"Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup," sambung Tri Rismaharini.
Dia pun akan menanyakan lebih lanjut soal dana yang ada di yayasan ACT, namun hal itu akan dilakukan usai dilakukan pemerikasaan oleh pihak kepolisian, tuturnya.
"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," pungkas Tri Rismaharini.
Seperti diketahui, bahwa pihak Kemensos telah mencabut ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan ACT, sejak 5 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Rp750.000 untuk 2 Kategori Ini, Segera Cek Nama Penerima Lewat Link Resmi Kemensos
Hal tersebut kata Tri Rismaharini, disebabkan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional yayasan. ***