Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Pakai KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian karena berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Adapun 12 saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Cheer Up Episode 9 Sub Indo di SBS, Do Hae Yi Tolak Cinta Park Jung Woo
1. Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)
- Susi (ART)
- Sartini (ART)
- Rojiah (ART)
- Damianus Laba Kobam/Damson (Security)