Kesaksian ART Ferdy Sambo dalam Sidang Bharada E: Dengar Brigadir J Sampaikan Ini ke Kuat Ma'ruf

- 31 Oktober 2022, 14:39 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E.
ART Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan Bharada E. /PMJ/Fajar/

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Pakai KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian karena berada di bawah sumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.

“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Adapun 12 saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Cheer Up Episode 9 Sub Indo di SBS, Do Hae Yi Tolak Cinta Park Jung Woo

1. Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)

- Susi (ART)

- Sartini (ART)

- Rojiah (ART)

- Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah