“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi. “Pindah ke Saguling,” jawab Susi.
"Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah," kata hakim.
Hakim kemudian menegaskan kembali dan mengingatkan Susi, karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.
Baca Juga: Profil Lee Ji Han Aktor dan Bintang Iklan yang Menjadi Korban Dalam Peristiwa Itaewon
Selanjutnya hakim menanyakan kembali, Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?. "Ikut,” jawab Susi.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh," kata hakim mengingatkan.
Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling? “Iya,” jawab Susi lagi. ***