Hakim Diminta Tolak Eksepsi Arif Rachman, Jaksa Sebut Surat Dakwaan Telah Memenuhi Unsur Formil dan Materiil

- 1 November 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

PR DEPOK – AKBP Arif Rachman mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri yang merupakan bawahannya dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam terlibat kasus obstruction of justice yaitu pengrusakan barang bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas perintah dari Ferdy Sambo Arif diminta untuk mengumpulkan berkas rekaman CCTV pada kejadian kasus penembakkan Brigadir J.

lantas Arif pun meminta penyidik Polres Jaksel untuk mengumpulkan dalam satu folder file ‘pelecehan Putri Candrawathi’ dan padahal Arif mengaku tak pernah mengetahui kebenaran kasus pelecehan tersebut, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 2 November 2022: Leo akan Dapat Pekerjaan Baru!

Pada persidangan sebelumnya Arif Rachman dituntun terlibat dalam skenario pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.

Junaedi menegaskan dakwaan jaksa penuntut tersebut tidak berlandaskan dan membacakan seluruh isi nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif dalam persidangan, dilansir dari laman pikiran-rakyat.com oleh PikiranRakyat-Depok.com.

“Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum

Baca Juga: Drakor Cheer Up Episode 9 dan 10 Tidak Tayang Hari Ini Kenapa? Berikut Penjelasan hingga Link Nonton.

“Surat dakwaan ditulis tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ucapnya lagi.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x