Hakim Diminta Tolak Eksepsi Arif Rachman, Jaksa Sebut Surat Dakwaan Telah Memenuhi Unsur Formil dan Materiil

- 1 November 2022, 16:20 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

Dijelaskan Junaedi soal uraian dalam surat dakwaan.

"Uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa 'peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada'," ujar Junaedi.

Arif mengaku kepada kuasa hukumnya bahwa perbuatannya adalah perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang bersumber atas perintah dari terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: 1 November Bertepatan dengan Hari Berdirinya Klub Sepak Bola Juventus, Berikut Sejarahnya

Sehingga kuasa hukum dari Arif mengatakan bahwa dia mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut yang seolah-olah dibuat seperti Arif terlibat dalam skenario Ferdy sambo.

Tetapi hasil dari sidang lanjutan pada tanggal 1 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Arif tidak memenuhi persyaratan keberatan.

Jaksa meminta kepada hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum karena sudah memenuhi unsur formil dan materil.

Baca Juga: Bansos November 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Penerima PKH dan BPNT lewat Link Khusus Berikut

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” ucap jaksa dikutip dari PMJ News.

Jaksa pun menegaskan bahwa dakwaan kepada Arif ialah ia mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah