Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Cara Memilih dan Daftar STB Bersertifikat untuk Mendapat Siaran TV Digital, Jangan Salah Pilih
Seperti diketahui bahwa pelaku lain yang terlibat dalam obstruction of justice ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.***