Kesaksian ART Ferdy Sambo Saat Bersihkan Darah Brigadir J, Temukan Benda Seperti Pecahan Beling

- 3 November 2022, 21:04 WIB
ART Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir di PN Jaksel memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
ART Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir di PN Jaksel memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /PMJ News/ Fjr/

PR DEPOK – Dalam sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi.

ART Ferdy Sambo bernama Diryanto atau Kodir menghadiri persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 November 2022.

Diryanto dalam kesaksiannya menceritakan awal dirinya menerima perintah untuk membersihkan lokasi penembakan Brigadir J dari darah saat berada di garasi.

“Saya lagi di garasi, terus bilang, ‘Mas, tolong dong bersihin dalam’,” ujarnya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 November 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pintu yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Hal Menarik Saat Anda Mengambil Tindakan dalam Hidup

Diryanto pun mengaku saat akan melakukan pembersihan, ia melihat darah serta benda yang seperti pecahan beling berada di dekat meja makan tempat Brigadir J terbujur kaku.

“Ketika membersihkan darah, apa yang kau lihat?” tanya jaksa.

“Darah saja,” jawab Daryanto.

“Ada lagi?” tanya jaksa.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 4-9 November 2022

“Seperti pecahan beling dekat meja makan,” ucap Daryanto.

“Yang saya maksud tempat Yosua (Brigadir J)?” tanya Jaksa.

“Itu dekat,” ujar Daryanto.

Dalam kasus penembakan berencana Brigadir J, ART lain yang turut dihadirkan dalam persidangan adalah Susi.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 akan Dibuka? Berikut Informasinya untuk Dapat Insentif Pelathan Rp3,5 Juta

Susi menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, namun dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun sempat mencecar Susi karena keterangannya berubah-ubah.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Jawaban Susi dinilai berubah-ubah di persidangan dengan keterangan yang ada di BAP ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Ketua Umum PSSI Diperiksa Polisi

Salah satunya, peristiwa pada 4 Juli 2022 yang menyebutkan Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

Akibat keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP, hakim sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar.

"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Baca Juga: Kapan Tanggal Rilis Anime Tokyo Revengers Season 2? Catat Berikut Jadwal dan Spoilernya

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan, sedangkan saat memberikan keterangan BAP ia berada dalam kondisi takut.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Susi rencananya akan dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 2022 Kapan Cair? Intip Jadwal dan Cara Cek Nama Penerimanya via Link Kemensos

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.

Apabila terbukti berbohong atas kesaksiannya, Susi bisa dijerat pidana.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x