PR DEPOK - Pemerintah akan membuka lowongan dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, mulai dari tenaga kesehatan dan guru.
Bagi calon pelamar rekrutmen PPPK 2022, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya pembubuhan e-meterai di berkas pendaftaran.
Lantas, bagaimana pembubuhan e-meterai pada berkas pendaftaran PPPK 2022? Simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Capricorn, Scorpio, dan Libra Minggu, 6 November 2022: Ada Kejutan Spesial
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun bagi rekrutmen PPPK.
Formasi rekrutmen yang dibuka, mulai dari tenaga kesehatan hingga guru.
Sementara, untuk penggajian PPPK, pemerintah menyerahkan sepenuhkan kepada pemerintah daerah dengan skema penggunaan dana alokasi umum atau DAU sebesar Rp396 triliun.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.