Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan, Cukup Siapkan NIK Anda

- 5 November 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi. Cek cara lihat statuspelamar  pada PPPK Tenaga Kesehatan.
Ilustrasi. Cek cara lihat statuspelamar pada PPPK Tenaga Kesehatan. /freepik.com/benzoix

PR DEPOK – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan, akan segera dibuka. Bagi calon pelamar bisa cek status PPPK dengan membuka link sebagai berikut.

Untuk melihat status PPPK, calon pelamar bisa mengakses laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Dengan membuka akses lama ini, calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan bisa mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi, pemerintah akan membuka PPPK Tenaga Kesehatan. Dalam perekrutan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menuturkan, pengajian bagi PPPK ini nantikan akan dialokasikan lewat dana alokasi umum (DAU) yang ada di pemerintah daerah.

Menurut Astera, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan per klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

Baca Juga: 45 Twibbon Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2022 Lengkap dengan Cara Pasangnya

Sementara, penentuan DAU untuk penggajian nantinya akan disesuai dengan jumlah formasi PPPK 2022 dan 2023, termasuk bagi Tenaga Kesehatan.

Berikut ini cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1Akses laman nake.kemkes.go.id/pppk2022.

Baca Juga: Cara Daftar Akun SiapKerja Online Lewat HP untuk Cek Status Penerima BSU 2022

2. Kemudian masukkan NIK dan kode captcha yang ada di sebelah kanan.

3. Klik ‘Periksa Data’ untuk mencari status PPPK.

Anda nantinya akan mendapatkan notifikasi. Apabila terdaftar, maka akan munucl notifikasi “NIK (nomor NIK) terdaftar sebagai calon pelamar PPPK

Segera lengkapi dokumen persyaratan calon pelamar PPPK. Untuk info selanjutnya silahkan cek FAQ”.

Baca Juga: Apakah Bantuan Kartu Prakerja 2023 Bisa Diuangkan? Simak Penjelasannya

Namun, apabila belum terdaftar, akan muncu notifikasi sebagai berikut:

“NIK (nomor NIK) belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silahkan cek FAQ untuk info lebih lanjut”.

Bila dilihat dari cara di atas, calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus benar-benar mengisi biodata diri sesuai dengan NIK yang tertera di KTP maupun KK.

Syarat untuk melamar PPPK Tenaga Kesehatan:

Baca Juga: Bantuan Kartu Prakerja 2023 Bertambah, Segera Daftar di Link Ini dan Dapatkan Rp4,2 Juta

1. Usia paling rendah 20 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

4. Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Cara Dapat STB Gratis dari Kominfo, Login di cekbantuanstb.kominfo.go.id dan Daftar di Aplikasi Cek Bansos

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Syarat khusus

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship).

Baca Juga: Bantuan Kartu Prakerja 2023 Bertambah, Segera Daftar di Link Ini dan Dapatkan Rp4,2 Juta

2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka;

- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR:

Baca Juga: Bantuan Kartu Prakerja 2023 Bertambah, Segera Daftar di Link Ini dan Dapatkan Rp4,2 Juta

- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

- 3 tahun untuk jenjang muda.

- 5 tahun untuk jenjang madya.

Itulah cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan dalam perekrutan tahun ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah