Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Kami Izinkan, Memang Hak John Kei

- 2 Juli 2020, 08:00 WIB
POLDA Metro Jaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan beberapa tersangka.*
POLDA Metro Jaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan beberapa tersangka.* /PMJ News/

PR DEPOK – Proses hukum terhadap tersangka kasus penyerangan dan rencana pembunuhan kepada Nus Kei yang terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yakni John Kei dan anak buahnya memasuki babak baru.

John Kei dan anak buahnya bermaksud untuk mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus yang menjeratnya itu beberapa waktu lalu.

Mendengar rencana tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan menerima karena pengajuan penahanan merupakan bagian dari hak yang dimiliki tersangka.

Baca Juga: Angka Penularan Covid-19 Kembali Naik, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020 

Meski begitu, Tubagus Ade menyebut pihaknya belum menerima laporan pengajuan penahanan baik dari pihak John Kei maupun anak buahnya.

“Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja. Tapi hingga saat ini kita belum menerima permohonan penangguhan tersebut” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Keinginan tersebut sempat diungkapkan oleh pengacara John Kei, Anton Sudanto pada Sabtu, 27 Juni 2020.

“Kami sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Untuk pengajuan penangguhan penahanan segera dan mungkin sekaligus kelompoknya. Kemudian penangguhan penahanan keluarga sementara. Ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau ikut coba menjamin bung John,” ucap Anton Sudanto.

Baca Juga: Habiskan Waktu 400 Jam, Remaja AS Selesaikan Gaun Prom Night Corona dari Gulungan Lakban 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x