PR DEPOK- Saat ini pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
SIMKAH adalah aplikasi pencatatan perkawinan secara digital agar peristiwa pernikahan teradministrasi dalam administrasi negara dan memiliki kekuatan hukum.
Sehingga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, KJP Plus November 2022 Cair tuk Siswa SD-SMA yang Penuhi Syarat Berikut
Saat ini seluruh KUA di Indonesia sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online untuk para calon suami dan istri yang hendak mendaftarkan nikahnya.
Lantas bagaimana cara daftar nikah via SIMKAH? Yuk simak informasinya berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id
Berikut cara daftar nikah via SIMKAH
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/