Cara Daftar Nikah Online Lewat SIMKAH, Mudah Cuma Pakai Nomor NIK dan e-mail

- 13 November 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi - Cara daftar nikah online lewat SIMKAH
Ilustrasi - Cara daftar nikah online lewat SIMKAH /Antara/Irwansyah Putra/

PR DEPOK- Saat ini pendaftaran nikah sudah bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

SIMKAH adalah aplikasi pencatatan perkawinan secara digital agar peristiwa pernikahan teradministrasi dalam administrasi negara dan memiliki kekuatan hukum.

Sehingga buku nikah tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, KJP Plus November 2022 Cair tuk Siswa SD-SMA yang Penuhi Syarat Berikut

Saat ini seluruh KUA di Indonesia sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online untuk para calon suami dan istri yang hendak mendaftarkan nikahnya.

Lantas bagaimana cara daftar nikah via SIMKAH? Yuk simak informasinya berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id

Berikut cara daftar nikah via SIMKAH

Baca Juga: Skuad Timnas Belanda yang Akan Bertanding di Piala Dunia Qatar 2022, Ada Frenkie de Jong hingga Memphis Depay

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x