Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap) atas Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.
Setelah berkas dan barang bukti terkumpul Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka akan segera disidang.
"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," kata Ketut pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***