Berkas Lengkap, 3 Tersangka Pelaku Penylelewengan dana ACT Disidang Hari Ini

- 15 November 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi logo ACT.
Ilustrasi logo ACT. /ACT/

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Aksi Cepat Tanggap) atas Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diungkap Polri, Ternyata Ini Alasan ACT Potong Dana Donasi Rp450 Miliar dari Total yang Diterima Sejak 2005

Setelah berkas dan barang bukti terkumpul Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka akan segera disidang.

"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," kata Ketut pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x