4 Warga Suku Baduy Jadi Korban Penipuan, Tersangka SA Curi Uang hingga Capai Rp5 Juta

- 20 November 2022, 09:45 WIB
4 warga Suku Baduy jadi korban penipuan dan penggelapan uang hingga capai Rp5 Juta
4 warga Suku Baduy jadi korban penipuan dan penggelapan uang hingga capai Rp5 Juta /ANTARA/

PR DEPOK- Empat warga Suku Baduy dilaporkan jadi korban penipuan dan penggelapan uang oleh seorang Pria berinisial SA (29).

Menurut penuturan dari Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, tersangka SA merupakan warga Kecamatan Muncang.

Penipuan yang dilakukan oleh SA kepada empat warga Suku Baduy berlangsung di areal parkir Stasiun Rangkasbitung, sekitar pukul 9.00 WIB.

Baca Juga: Info Lengkap Pencairan PKH 2022 Tahap 1-4, Ini Cara Cek Penerima BLT Ibu Hamil, Anak Sekolah, hingga Lansia

"Ya benar Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy yang terjadi pada Selasa, 15 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di areal parkir stasiun Rangkasbitung," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Penangkapan SA terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak.

Dalam laporan itu menyatakan bahwa adanya seseorang yang beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat Suku Baduy di sekitaran stasiun Rangkas Bitung.

Baca Juga: Penyelenggara Piala Dunia 2022 Qatar Melarang Penjualan Bir di Sekitar Stadion

Mengetahui itu, sejumlah personel Satreskrim Polres Lebak langsung terjun untuk Patroli Kring Serse di sekitaran Stasiun rangkasbitung.

Setelah melakukan patroli pihak kepolisian kemudian menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut.

Pelaku SA diamankan di Satreskrim Polres Lebak berserta barang bukti 1 unit handphone merek Samsung Type Galaxy V warna hitam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 20 November 2022: Ambil Tindakan Sekarang!

Lalu pakaian berupa celana jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu pelaku meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil berpura-pura akan diganti setelah temannya melakukan transfer ke ATM pelaku.

Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer sebelumnya di handphone pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Abu Dhabi 2022: Red Bull Tampil Superior, Sebastian Vettel Kesembilan

Aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali kepada warga Suku Baduy, pertama korban dengan hasil satu unit handphone Oppo dan uang sebanyak Rp100.000.

Kedua korban dengan hasil kejahatan uang sejumlah Rp1.000.000. Ketiga korban dengan hasil uang sebanyak Rp2.600.000.

Keempat dengan hasil uang sejumlah Rp1.800.000. Atas perbuatannya SA dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x