Cara Daftar Nikah Online Bisa Dilakukan via Simkah, Berikut Tahapannya

- 21 November 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Ikri/

PR DEPOK - Tahukah Anda jika pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara online, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) kini daftar nikah tak perlu repot lho.

Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menyediakan layanan daftar nikah secara online yaitu Simkah bagi para calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Lantas bagaimana cara daftar nikah via Simkah? Berikut informasi selengkapnya seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil tuk Dapatkan Rp3 Juta dengan Offline dan Online

1. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan membuka website simkah4.kemenag.go.id

2. Kemudian mendaftar atau membuat akun dengan memasukan data berupa NIK, nama, dan alamat email.

3. Setelah mendaftarkan data diri, Anda akan dikirimi kode OTP via email yang didaftarkan jadi pastikan memasukan alamat email yang aktif ya.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online Lewat SIMKAH, Mudah Cuma Pakai Nomor NIK dan e-mail

4. Setelah mendapatkan kode OTP, masukan kode tersebut dan masuk ke akun Simkah yang telah dibuat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah