Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2022 yang Wajib Dilengkapi dan Rincian Biaya

- 23 November 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi – Berikut syarat perpanjang SIM C tahun 2022.*
Ilustrasi – Berikut syarat perpanjang SIM C tahun 2022.* /Dok. Humas Polri/

a. Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80.000

b. Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80.000

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Aturan Baru Soal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Begini Penjelasannya

c. Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75.000

d. Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30.000

e. Biaya tes psikologi: Rp37.500

f. Biaya RIKKES Jasmani: sesuai tarif klinik yang dipilih.

Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.

Demikian penjelasan soal syarat perpanjang SIM C yang wajib dilengkapi dan rincian biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah