a. Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80.000
b. Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80.000
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Aturan Baru Soal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Begini Penjelasannya
c. Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75.000
d. Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30.000
e. Biaya tes psikologi: Rp37.500
f. Biaya RIKKES Jasmani: sesuai tarif klinik yang dipilih.
Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Demikian penjelasan soal syarat perpanjang SIM C yang wajib dilengkapi dan rincian biayanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***