1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru (pastikan bukan foto selfie atau swafoto)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri
Sebagai catatan, untuk memperpanjang SIM C secara online, masyarakat harus memperpanjang SIM C 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Pasalnya, SIM C yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan harus melalui kantor pelayanan Satpas.
Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Online