Beraktivitas Tanpa Masker? Sanksi Denda Akan Dikenakan bagi Warga di Yogyakarta

- 8 Juli 2020, 06:52 WIB
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2020.*
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2020.* /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO/hp

"Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Agus Winarto, di Yogyakarta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan tim yang akan bertugas dalam penegakan hukum tersebut terdiri dari beberapa unsur di antaranya Satpol PP Yogyakarta, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," katanya.

Agus Winarto pun mengatakan bahwa seluruh kegiatan penegakan aturan tersebut tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DIY, TNI, dan kepolisian setempat.

Baca Juga: Tutup Kios, Diduga Cara Pedagang Pasar Sumur Batu untuk Hindari Tes Cepat Covid-19 Massal 

Mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan hingga teguran tertulis. Ia meyakini bahwa masyarakat bisa mengerti dan menjalankan aturan tersebut.

"Tujuan utama dari penetapan aturan itu adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan pandemi Covid-19," ujarnya.

Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut dia, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tempat usaha pun bisa terkena sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan. Bahkan kemungkinan terburuknya pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x