Beraktivitas Tanpa Masker? Sanksi Denda Akan Dikenakan bagi Warga di Yogyakarta

- 8 Juli 2020, 06:52 WIB
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2020.*
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta pada Selasa, 23 Juni 2020.* /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO/hp

PR DEPOK - Penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah kini menjadi salah satu kewajiban sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).

Adapun tujuan dari penggunaan masker adalah demi meminimalisir penularan pandemi Covid-19 terutama saat berada di fasilitas umum.

Di Indonesia, pemerintah daerah (Pemda) pun telah menganjurkan kepada masyarakat agar menggunakan masker. Tak sedikit daerah pun menerapkan sistem denda kepada masyarakat yang melanggar penggunaan masker tersebut. Yogyakarta salah satunya.

Baca Juga: Buntut Polemik UU Keamanan, Tiongkok Keluarkan Peringatan Perjalanan ke Kanada untuk Warganya 

Penerapan denda bagi pelanggar telah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Besaran denda yang akan dibebankan itu dilaporkan sebesar Rp 100.000.

Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Menanggapi keluarnya ketentuan itu ditambah ditunjuk sebagai ketua tim dalam menegakkan aturan tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto angkat bicara.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Agus Winarto mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Edhy Prabowo Izinkan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Pelesetkan Nama Gerindra 

"Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Agus Winarto, di Yogyakarta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan tim yang akan bertugas dalam penegakan hukum tersebut terdiri dari beberapa unsur di antaranya Satpol PP Yogyakarta, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," katanya.

Agus Winarto pun mengatakan bahwa seluruh kegiatan penegakan aturan tersebut tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DIY, TNI, dan kepolisian setempat.

Baca Juga: Tutup Kios, Diduga Cara Pedagang Pasar Sumur Batu untuk Hindari Tes Cepat Covid-19 Massal 

Mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan hingga teguran tertulis. Ia meyakini bahwa masyarakat bisa mengerti dan menjalankan aturan tersebut.

"Tujuan utama dari penetapan aturan itu adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan pandemi Covid-19," ujarnya.

Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut dia, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tempat usaha pun bisa terkena sanksi berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan. Bahkan kemungkinan terburuknya pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x