Jawab Tudingan Terima Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim: Maklum, Kasus Brigadir J aja Ditutup-tutupi

- 26 November 2022, 08:53 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan soal terima setoran tambang ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjawab tudingan soal terima setoran tambang ilegal. /Dok Mabes Polri/

PR DEPOK - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menimpa dirinya soal terima setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Tudingan yang berasal dari testimoni Aiptu Ismail Bolong terkait LHP DivPropam tersebut lantas dijawab dengan kasus Brigadir J. 

Agus Andrianto memaklumi adanya rumor yang menyeret namanya itu, lantaran kasus pembunuhan Brigadir J saja menurutnya ditutup-tutupi oleh pihak terkait. 

Baca Juga: Tudingan terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Kabareskrim Angkat Bicara

"Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklum lah kasus Almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus Andrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 26 November 2022. 

Melanjutkan penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim telah menjalankan tugas mereka sesuai fakta, rekomendasi HAM, rekomendasi Timsus, dan tuntutan masyarakat dalam menyelesaikan kasus Brigadir J. 

Dia bahkan berani mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah, presiden hingga masyarakat. 

Baca Juga: Daftar Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ujarnya, 

Seolah memperkuat penjelasannya, Agus Andrianto pun membahas lebih jauh terkait BAP yang menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan Alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," tutur Agus menambahkan. 

Di akhir keterangannya, ia lalu menyinggung soal isu tambang yang menyeret namanya.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Lewat HP Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan. Di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucapnya.

Alih-alih menyalahkan, Agus Andrianto justru mengajak publik untuk mendoakan semua pihak terkait yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan kesalahan mereka.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya. Doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," kata Komjen Agus Andrianto menutup pernyataan.***

 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah