Simpang Siur RUU HIP, DPR: Pemerintah Terlihat Plin-plan dan Tidak Jelas

- 8 Juli 2020, 14:46 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD telah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Meski demikian, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai hal tersebut tidaklah cukup, dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk menyepakati pembatalan RUU HIP.

Pasalnya, dia menuturkan bahwa hingga ini aksi demonstrasi penolakan RUU HIP oleh berbagai elemen masayarakat masih terus berlangsung di berbagai tempat.

Baca Juga: Fasih Remehkan Virus Corona sebagai 'Flu Ringan', Kini Jair Bolsonaro Positif Covid-19

“Pemerintah memang telah menyampaikan akan melakukan penundaan pembahasan RUU HIP, namun sepertinya statemen ini saja tidak cukup,” ujar Habib seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DPR Rabu, 8 Juli 2020.

“Mereka minta bukan sekedar penundaan pembahasan. Tentu ini harus didengarkan dengan baik, apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” katanya.

Politisi Fraksi PKS ini melanjutkan, jika kemudian masih terdapat pihak yang tetap ngotot melakukan pembahasan, tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya RUU tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Salat Berjarak yang Diimbau Pemerintah Dikabarkan Ikuti Rezim Komunis Tiongkok

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Baleg DPR RI, Mulyanto.

Dirinya menilai sikap pemerintah terhadap RUU HIP ini terlihat plin-plan alias tidak jelas.

Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan pemerintah menunda pembahasan, namun saat Raker Evaluasi Prolegnas 2020 lalu, Menkumham Yasona Laoly menyatakan pemerintah belum memutuskan sikap dan masih mengkaji RUU tersebut.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Diizinkan Kembali Bawa Penumpang, Wali Kota Depok Angkat Bicara

Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa ada kelompok yang ingin menghantam Pemerintah, padahal pemerintah telah jelas-jelas menolak RUU HIP.

“RUU HIP ini sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," lanjutnya.

"Ada pembenarannya, baik dalam UU No 12 Tahun 2011 ataupun dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2020. Masalahnya apakah pemerintah dan DPR punya political will untuk itu,” tutur Mulyanto.

Baca Juga: WHO Siapkan Pedoman Penularan Covid-19 Terbaru yang Terbit dalam Waktu Dekat

Dijelaskannya, Pasal 70 UU No.12 Tahun 2011 menyatakan, RUU yang belum dibahas dapat ditarik.

Bahkan pada pasal 71 pada undang-ungan yang sama menyatakan, RUU yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan.

Atas dasar itu pada Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan Pemerintah pada 2 Juli 2020 lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Diharapkan Selesai pada Pertengahan 2021

Ia menambahkan, jika Bamus dan Pimpinan DPR RI berkeinginan untuk mencabut RUU HIP, maka dapat dilaksanakan.

“Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah, kalau pemerintah benar-benar menolak RUU HIP, seperti yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, maka penolakan itu dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada DPR RI,” ucapnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x