BPIP Himpun Masukan untuk Susun Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

- 28 November 2022, 09:25 WIB
Dengan menggelar diskusi publik, BPIP terus mematangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum.
Dengan menggelar diskusi publik, BPIP terus mematangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum. /

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ia mengakui menurut riset yang dilakukan BPIP, dari 179 Peraturan Perundang-Undangan, ada 139 Perundang-Undangan yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial", ucapnya.

Ia bahkan menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat HP Pakai KTP

Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. mengatakan, sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.

"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.

Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 28 November 2022: Ada Keuntungan dan Peluang Besar Tak Terduga

"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah. Sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (ER) ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x