Catat dan Ingat! Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berpatok pada Tanggal Lahir Pemilik

- 9 Juli 2020, 11:34 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

"Masa berlaku tetap selama lima tahun terhitung sejak SIM pemilik tersebut dicetak," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Dijelaskan dia, perubahan aturan tersebut telah berlangsung berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019," ucap dia.

Baca Juga: Bukan Perguruan Tinggi, Nadiem Makarim Dahulukan SMA dan SMP untuk Kembali Dibuka 

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM.

"Tadi saya diberitahu oleh petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Nita, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Utara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x