305 Anak Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Asal Prancis Akan Jalani Rehabiltasi

- 10 Juli 2020, 15:17 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.
Konferensi pers pengungkapan kasus ekploitasi seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) oleh Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020. /ANTARA/Fianda Rassat/

PR DEPOK - Ratusan anak korban pelecehan seksual warga negara Prancis inisial FAC akan mendapatkan rehabilitasi.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan rehabilitasi terhadap 305 anak korban pelecehan seksual penting dilakukan agar menghilangkan trauma.

"Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa Balai yang ada di sekitar Jakarta. Tentunya, apabila diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi," ujar Juliari di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: Gaji Tak Layak Masih Jadi Persoalan, DPR Minta Kemendikbud Prioritaskan Masalah Guru Honorer

Selain itu, Juliari berharap agar proses hukum berjalan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan terhadap anak.

"Kami siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk mensupport selama proses hukum berlangsung, dan tentunya pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak," katanya.

Juliari melanjutkan nantinya dalam proses rehabilitasi akan melibatkan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Baca Juga: BUMN Tengah Hadapi Potensi Krisis Lebih Besar, Fadli Zon: Itu Akibat Kesalahan Pemerintah

"Secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya," jelasnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Nanang Sujana menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan WNA asal negara Perancis.

"Hasil penyelidikan terhadap tersangka (FAC) berusia sekitar 65 tahun menunjukkan sejak bulan Februari 2015 sudah berulangkali keluar masuk ke Indonesia berdasarkan data dari pihak Imigrasi," tutur Nana.

Baca Juga: Khawatir Kasus Corona Kembali Muncul, Italia Rilis Wisatawan dari 13 Negara yang Dilarang Masuk

FAC kerap berpergian di sekitar Jakarta dengan membawa tas yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan kamera yang merekam secara sembunyi.

Sejumlah hotel di wilayah DKI Jakarta merupakan lokasi FAC dalam menjalankan aksinya.

Diduga aksi dilakukan sejak kedatangannya di Indonesia pada tahun 2015.

Baca Juga: Terus Lakukan Pengembangan, Elon Musk Sebut Tesla Semakin Dekat dengan Teknologi Swakemudinya

Kamar hotel sudah disiapkan sedemikian rupa selayaknya studio foto, yaitu di dekorasi dengan menggunakan kain backdrop, lighting effect, kipas angin dan sebagainya.

Menurut penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur.

Modus operandinya, tersangka biasa berjalan menuju ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak atau ditawarkan menjadi foto model.

Baca Juga: PJJ di Depok Mulai 13 Juli 2020, Guru Diharapkan Tidak Bebani Siswa dengan Tugas Berlebihan

Anak yang dianggap mau, di bawa ke hotel.

FAC dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideo menggunakan tiga buah kamera beberapa diantara tersembunyi.

Jika anak korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang.

Baca Juga: Apresiasi Menkumham Soal Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, DPR: Selanjutnya Tangkap Joko Tjandra

Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 21 kostum pakaian yang dipakai para korban untuk pembuatan video cabul.

Selanjutnya, 1 unit laptop ditemukan 305 nama anak korban yang berisi foto dan video.

Baca Juga: Meningkatnya Pandemi Virus Corona di AS, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Dalam proses penyelidikan selama 3 bulan terakhir, sebanyak 17 korban telah teridentifikasi dari 305 anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

"Kasus kejahatan yang dilakukan FAC tergolong Child Sex Groomer. Artinya, pelaku akan mendandani korban yang kebanyakan anak jalanan perempuan yang dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Kemudian mereka didandani, di make-up terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik," ungkap Nana.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x