PR DEPOK – Persidangan terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung.
Baru-baru ini, Ferdy Sambo dalam persidangan meminta agar jangan hanya dirinya yang dipecat dari institusi Polri.
Mantan Kadiv Propam ini meminta Richard Eliezer alias Bharada E dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Connect: Jung Hae In Hidup dengan Satu Mata
Ferdy Sambo menilai Bharada E juga harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menembak Brigadir J.
“Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak kan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 7 Desember 2022.
Ferdy Sambo merasa tidak terima jika hanya dirinya yang menerima sanksi pemberhentian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Gratis dari Kominfo, Login Link cekbantuanstb.kominfo.go.id
Sementara dua terdakwa lainnya, Bharada E dan Brigadir RR masih berstatus anggota.
“Jangan hanya saya (yang dipecat),” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Info PKH Desember 2022 Hari Ini, Cair Khusus Keluarga yang Dapat Ciri Berikut
Pembunuhan berencana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan dalam lanjutan persidangan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Desember 2022. Selain Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Karo Provos Benny Ali sebagai saksi dalam persidangan hari ini.***