Terima Supres Usulan RUU BPIP, Puan Maharani: Ini Berbeda dengan RUU yang Ditolak Masyarakat

- 16 Juli 2020, 16:55 WIB
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.* /Instagram @puanmaharaniri/

PR DEPOK - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan Surat Presiden (Surpres) tentang usulan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Selain Menkopolhukam Mahfud MD, Supres tentang usulan RUU BPIP itu disertai juga oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa IPB yang Hilang 15 Tahun, Lanjutkan Pengabdian Saat KKN dan Pilih Jadi Petani 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 16 Juli 2020, Surpres tentang usulan RUU BPIP tersebut diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diterima langsung oleh Puan Maharani selaku ketua DPR.

Setelah menerima Surpres dari Menkopolhukam, Puan Maharani mengatakan bahwa RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang selama ini banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Adapun dijelaskan Puan Maharani perihal perbedaan yang dimaksudnya adalah dari segi substansi yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 Pasal.

Lebih lanjut, kata dia, konsep di dalam RUU BPIP itu memperkuat substansi yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Bukan Inisiatif Pribadi, Ketua IPW: Polri Harus Copot Brigjen NW 

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.

Dikatakan dia, pasal-pasal yang mendapatkan penolakan masyarakat antara lain soal penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan konsep RUU BPIP akan dibahas apabila DPR dan Pemerintah Pusat sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari elemen anak bangsa.

Baca Juga: Ingin Polemik RUU HIP Diakhiri, Puan Maharani: Mari Kita Kembali Hidup Rukun dan Damai 

Dengan demikian, hadirnya RUU BPIP sendiri bisa menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x