Dalam Waktu Dekat, Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pemberian Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 16 Juli 2020, 16:08 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan penanganan pandemi Virus Corona di Aula Jayang Tinang, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kamis 9 Juli 2020.*
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan penanganan pandemi Virus Corona di Aula Jayang Tinang, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kamis 9 Juli 2020.* /Teguh/Dok. Humas Setneg

PR DEPOK - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah jauh-jauh hari mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pandemi Virus Corona.

Dalam protokol kesehatan pandemi Virus Corona tersebut, salah satunya disebutkan adalah masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker saat melakukan segala aktivitas di luar rumah.

Kendati penggunaan masker tidak sepenuhnya dapat menghindarkan dari paparan pandemi Virus Corona, akan tetapi penggunaan masker sendiri sedikitnya dapat mengurangi risiko menularkan ataupun tertular dari pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Belum Usai, Hana Hanifah Kini Dihadapkan dengan Kasus Dugaan Surat Palsu 

Meski telah diimbau, tak sedikit masyarakat termasuk di Indonesia yang masih tidak mengindahkan imbauan tersebut. Menanggapi persoalan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara.

Dilansir PMJ News oleh Pikiranrakyat-Depok.com, mantan Wali Kota Solo itu dilaporkan akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Virus Corona.

Diharapkan Jokowi, dengan adanya pemberian sanksi nantinya masyarakat bisa lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," ucap Jokowi.

Baca Juga: Seperti Cerita di FTV, Kisah Cinta Guruku Suamiku-Istriku Muridku Viral di Media Sosial 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x