Rencana tersebut, disampaikan Jokowi dalam kesempatan rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu 15 Juli 2020.
Dijelaskan dia, Inpres tersebut bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi setiap kepala daerah yang ingin menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Terkait sanksinya, kami serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," kata mantan Gubernur DKi Jakarta itu.
Baca Juga: Ingin Polemik RUU HIP Diakhiri, Puan Maharani: Mari Kita Kembali Hidup Rukun dan Damai
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut akan menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.
“Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.***