Diungkit Fadli Zon Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, DPP KNPI Bela Erick Thohir

- 16 Juli 2020, 17:41 WIB
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon.*
Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon.* /DPR

PR DEPOK - Akhir-akhir ini terjadi polemik rangkap jabatan pejabat kementerian yang juga berperan sebagai Komisaris di BUMN. Hal itu juga dibahas oleh Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dalam unggahannya yang membahas soal menagih janji Menteri BUMN Erick Thohir.

Menanggapi Hal tersebut, Bendahara Umum DPP KNPI, Twedy Ginting, menyatakan polemik tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

"Rangkap jabatan tersebut perlu ditelaah dari aspek hukum, aspek kebutuhan, dan tujuan pengangkatannya sebagai Komisaris," kata Twedy Ginting pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Terima Supres Usulan RUU BPIP, Puan Maharani: Ini Berbeda dengan RUU yang Ditolak Masyarakat 

Dilansir dari RRI, Twedy Ginting mengatakan bahwa dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak ada larangan bagi Komisaris BUMN memiliki jabatan pada lembaga/instansi pemerintah.

"Dalam Pasal 33 UU BUMN tidak ada larangan bagi komisaris memiliki jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbeda dengan direksi BUMN di mana dalam Pasal 25 secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah," tutur Twedy Ginting.

Lebih lanjut, Twedy menambahkan dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga tak melarang wakil menteri merangkap sebagai komisaris BUMN.

"Dalam Bab III poin A Lampiran Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN menyatakan secara tegas bahwa sumber bakal calon komisaris dan dewan pengawas BUMN berasal dari pejabat struktural dan fungsional pemerintah," kata Twedy Ginting.

Baca Juga: Miliki Rudal dengan Kelebihan Jangkauan, Akurasi, dan Hulu Ledak Tercanggih, Tiongkok Ancam Dunia 

Selanjutnya, Twedy Ginting menyampaikan pasti ada pertimbangan dari pemegang saham BUMN dalam RUPS mengangkat Komisaris dan dewan pengawas.

"Para pemegang saham tentu punya pertimbangan mengangkat pejabat struktural dan fungsional menjadi komisaris BUMN. Mungkin untuk kebutuhan memperlancar sekaligus mengawasi kinerja BUMN," ucap Twedy Ginting.

Di sisi lain, Twedy juga menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan KNPI membuat polemik tersebut.

"Kami menyayangkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan KNPI mempersoalkan tersebut. Terlebih saat ini, Kementerian BUMN sedang berbenah dan melakukan transformasi BUMN menjadi lebih baik. Kita seharusnya mendukung pembenahan yang sedang dilakukan kementerian BUMN,"kata Twedy menegaskan.

Baca Juga: Video Joget TikTok Hana Hanifah di Kantornya Viral, BIN Beri Klarifikasi 

Selain itu, Twedy juga menyampaikan harapan kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

"Kami berharap Kementerian Pemuda dan Olah Raga bisa bertindak tegas terhadap oknum-oknum tersebut. Terlebih oknum-oknum tersebut tak memiliki legalitas mengatasnamakan KNPI. Tentu kita akan menyayangkan bila nanti Kemenpora dianggap melakukan pembiaran," kata Twedy.

Terakhir, Twedy juga menyampaikan KNPI membuka Crisis Center untuk pengaduan bila ada pejabat negara, direksi dan komisaris BUMN yang diperas oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan KNPI.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x