PPPK Kemenag 2022 Buka Formasi Guru Madrasah? Simak Jumlah Formasi, Kriteria, dan Persyaratan

- 22 Desember 2022, 16:43 WIB
daftar PPPK Kemenag 2022
daftar PPPK Kemenag 2022 /pexels.com

5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;

6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, TransJakarta Tambah Rute Baru Menuju Tempat Wisata

 7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-

9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

Baca Juga: Nining Ningsihrat, Ibunda Nike Ardilla Meninggal Dunia

10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x