PPPK Kemenag 2022 Buka Formasi Guru Madrasah? Simak Jumlah Formasi, Kriteria, dan Persyaratan

- 22 Desember 2022, 16:43 WIB
daftar PPPK Kemenag 2022
daftar PPPK Kemenag 2022 /pexels.com

PR DEPOK – Telah dibuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama RI atau PPPK Kemenag 2022.

Banyak tenaga honorer yang mencari informasi apa saja formasi yang dibuka oleh Kementerian Agama dalam seleksi PPPK Kemenag 2022 ini.

Apakah formasi Guru Madrasah juga dibuka dalam seleksi PPPK Kemenag 2022?

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM di Link eform.bri.co.id

Diketahui, seleksi calon PPPK Kemenag 2022 ini membuka sebanyak 49.549 formasi.

Beberapa formasi tersebut di antaranya guru, dosen, penyuluh agama, arsiparis, pustakawan dan banyak lainnya.

Informasi selengkapnya terkait jumlah formasi guru calon PPPK Kemenag 2022 dapat mengakses laman resmi kemenag.go.id.

Baca Juga: Bertabur Bintang! Ini Daftar Pemain Drakor The Glory, Ada Song Hye Kyo hingga Lee Do Hyun

Selain itu, kriteria pelamar yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 diantaranya Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II, Pelamar Non ASN Kementerian Agama, dan Pelamar lainnya.

Calon pelamar wajin melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian pelamar memilih seleksi PPPK tenaga teknis dan hanya boleh mengambil 1 formasi.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mencegah Melasma, Bintik Coklat di Wajah

Inilah beberapa persyaratan umum dan khusus yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

Baca Juga: Nonton Alice in Borderland Season 2, Cek Jam Tayang, Sinopsis hingga Link

3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;

6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, TransJakarta Tambah Rute Baru Menuju Tempat Wisata

 7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-

9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-.

Baca Juga: Nining Ningsihrat, Ibunda Nike Ardilla Meninggal Dunia

10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;

2. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);

Baca Juga: Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Begini Caranya

3. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;

4. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);

5. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan

Baca Juga: Menang Piala Dunia Qatar 2022, Wajah Lionel Messi Terpampang di Mata Uang Peso Argentina?

6. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

7. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x