Skema Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg, Wajib Pakai KTP Berlaku Mulai Awal 2023

- 22 Desember 2022, 20:24 WIB
Masyarakat miskin wajib membeli gas 3 Kg lewat aplikasi MyPertamina pada 2023. Hal tersebut diwajibkan pemerintah agar subsidi LPG bisa teapt sasaran./Tangkapan layar Youtube SarenTube
Masyarakat miskin wajib membeli gas 3 Kg lewat aplikasi MyPertamina pada 2023. Hal tersebut diwajibkan pemerintah agar subsidi LPG bisa teapt sasaran./Tangkapan layar Youtube SarenTube /

PR DEPOK - Mulai awal 2023, mekanisme subsidi gas LPG 3 kg kepada masyarakat akan mengalami perubahan.

Perubahan mekanisme yang mulai berlaku pada 2023 mendatang adalah bentuk upaya pemerintah agar penerima subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran.

Pada 2023 mendatang, pembelian gas LPG 3 kg akan diatur melalui Aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: 3 Link Latihan Soal Seleksi Kompetensi dan Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2022 Berbasis CAT

Melalui PT Pertamina (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg untuk penerima subsidi.

Nantinya, skema pembelian gas LPG 3 kg akan mengalami perubahan, di mana masyarakat wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi.

Transformasi subsidi gas LPG 3 kg ini diharapkan dapat membatasi golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg.

Baca Juga: Ada Aries hingga Virgo, Ini 4 Zodiak yang Melihat Hubungan sebagai Beban

"KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x